KPK Minta Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Dicegah ke Luar Negeri
Credit by: Ilustrasi

Jakarta, PINews.com - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bobby Mamahib dipastikan tidak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pasalnya, yang bersangkutan telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP membenarkan pencegahan tersebut. Menurut Johan, Bobby dicegah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi ‎proyek Pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Selain Bobby, mantan Dirjen Perhubungan Laut Djoko Pramono terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Diklat Pelayaran Sorong, Papua juga dicegah ke luar negeri.

Tak hanya itu, Etty Kusmartini Irawan (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub), Sugiarto (PNS di Perhubungan Laut Kemenhub), Indra Priatna (Kepala PPSDM Kemenhub) dan Budi Rahmat Kurniawan yang merupakan tersangka dalam kasus itu juga dicegah.

"Benar, KPK mengajukan surat pencegahan terkait dengan dugaan diklat pelayaran Sorong," tutur Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9).

Pencegahan tujuh orang itu berlaku untuk enam bulan ke depan sejak 30 September 2014. Pencegahan dilakukan agar jika mereka dipanggil sebagai saksi, tak sedang berada di luar negeri. "Dicegah karena sewaktu-waktu jika diperiksa, mereka tak sedang bepergian ke luar negeri," tandasnya.

KPK telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan terkait kasus itu. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan.

Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. Akibat perbuatan Budi, diduga negara telah dirugikan sebesar Rp 24,2 miliar.

Editor: