Akil Mochtar Divonis Penjara Seumur Hidup
Credit by: Akil Mochtar (Ist)

Jakarta,PINews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap terdakwa Akil Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh sebab itu, Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Menyatakan terdakwa Akil Mochtar terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karna itu menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, sebagaimana tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap Ketua Majelis Hakim, Suwidya saat membacakan amar putusan atau vonis terhadap terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6) malam.

Sementara itu, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda lantaran tidak mungkin digantikan. "Hukuman badan, mewakili denda pidana," kata hakim.

Majelis hakim mengganggap Akil Mochtar terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa Pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak, Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar). Hakim menyatakan orang dekat Akil Muhtar Ependy terbukti menerima Rp 19,8 miliar dari Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito untuk Pilkada Kota Palembang. Akil juga dianggap terbukti melakukan pencucian uang.

Namun Akil tidak terbukti menerima uang terkait dengan pilkada Lampung Selatan seperti yang dituntut tim jaksa KPK. Menurut hakim, uang terkait Lampung Selatan itu bukan tergolong suap kepada hakim melainkan gratifikasi.

Akil juga dianggap terbukti menerima Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode tahun 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga. Akil juga dinilai terbukti menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 7,5 miliar sebagaimana dakwaan keempat. Tak hanya itu, Akil juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK.

Akil dikenakan Pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menyangkut dakwaan alternatif ketiga dan dakwaan keempat, Akil dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto 64 ayat 1 KUHPidana. Selanjutnya dua dakwaan tentang TPPU serta dalam Pasal 3 Undang - Undang nomor 8 tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis. Untuk hal memberatkan, perbuatan Akil Mochtar antara lain dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah memberantas tindak pidana korupsi. Berikutnya, perbuatan Akil Mochtar dinilai mengakibatkan runtuhnya wibawa MK lantaran sebagai benteng terakhir penegakkan hukum. Sehingga, diperlukan waktu cukup lama untuk memulihkannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga memberikan sangsi tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu. Politisi Golkar itu tidak diberikan hak memilih dan dipilih sebagai warga negara.

Sementara itu, tidak dapat dipertimbangkan hal meringankan terkait vonis tersebut. "Selama persidangan majelis tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa," tuturnya.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, perbuatan Akil Mochtar dinilai memberikan dampak luas di masyarakat.

Menanggapi vonis majelis hakim, Akil Mochtar menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU KPK menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.

"Saya bilang banding. Karna majelis Hakim dalam putusannya tidak mempertimbangan hasil persidangan," tegas Akil. Meski sempat terlihat emosi, Akil mengaku tidak menyesal atas putusan hukuman yang dijatuhkan kepadanya. "Saya tidak menyesal," ungkap Akil.

Sementara Akil menyikapi sinis saat disinggung soal potong jari. "Potong jari itu bagi orang yang nyuri uang negara. Kalo saya kan tidak," ketusnya.

Akil sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara seumur dan pidana denda Rp 10 miliar oleh Jaksa KPK. JPU KPK juga meminta majelis hakim yang diketuai Suwidya menjatuhkan tuntutan pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilu terhadap terdakwa Akil Mochtar. Mantan anggota DPR Partai Golkar (PG) itu dinilai secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait sejumlah sengketa penanganan pilkada diMK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Rio Indrawan