Jakarta, PINews.com - Akhirnya Indonesia bersedia membayar diyat bagi TKI Satinah yang divonis hukuman pancung karena didakwa membunuh mantan majikannya.
Pembayaran diyat dilakukan oleh pemerintah yang berasal dari anggaran Pendapatan Belanja Negara sedangkan sisanya berasal dari donatur di Indonesia, Arab Saudi dan asosiasi pengerah tenaga kerja.
Hal ini diungkap Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur Kamis siang (3/4) setelah mengikuti rapat di Kemenkopolhukam dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Besar pembayaran diyat bagi Satinah sendiri adalah sebesar SAR 7 juta atau sekitar Rp 21 miliar.
Namun meskipun telah membayar diyat, nantinya Satinah tidak serta merta langsung menghirup udara bebas, apa sebabnya?
Ternyata denda Rp 21 miliar diperuntukan hanya untuk membayar denda yang diterima keluarga korban atau sang mantan majikan.
"Nanti Satinah akan menghadapi pengadilan hak umum yaitu pelanggaran terhadap negara. Kalau yang kemarin itu kan pelanggaran antarpersonal. Artinya sejauh mana, Satinah itu menggangu ketertiban umum dengan melakukan pelanggaran hukum itu," jelas Gatot, seperti ditulis BBC.
Kasus TKI macam kasus Satinah ini kerap kali terjadi. Negara sendiri selalu dianggap cuek dengan nasib para penyumbang devisa terbesar Negara ini, ketika sudah di detik-detik terakhir dan diprotes oleh banyak pihak baru pemerintah bertindak.
Selain pemerintah, pihak yang perlu jug diintrospeksi juga dari para penyalur TKI seharusnya menempatkan para TKI dengan klien yang memenuhi standar.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
