Jakarta, PINews.com - Salah satu organisasi islan terbesar di Indonesia Muhammadiyah menyepakati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait jual beli lahan pemakaman mewah karena hal tersebut dianggap telah berlebihan.
"Yang nggak diperbolehkan itu bermewah-mewahan, kan satu orang cukup 1x 2 meter, ini bisa sampai puluhan meter luasannya, dibuatkan joglonya. Ini israf (berlebihan)," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid dan Pemikiran Islam Yunahar Ilyas, di Jakarta, Rabu seperti dilansir kantor berita Antara.
Menurut dia, pemakaman yang dibuat secara mewah, selanjutnya bisa mengurangi luas lahan yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan yang lebih berguna. Dikatakannya, dengan bisnis pemakaman mewah yang banyak diperjual-belikan bisa menimbulkan kecemburuan sosial orang yang masih hidup terhadap orang meninggal.
Dia mencontohkan pemakaman mewah di Mesir malah dijadikan tempat tinggal oleh penduduk setempat. Hal tersebut karena warga Mesir kekurangan lokasi untuk tempat tinggal.
Pemakaman mewah, menurut dia bisa berujung pada pengkultusan individu yang menyebabkan musyrik. Itulah salah satu sebab Islam melarang pemakaman mewah.
Dia menjelaskan bahwa Islam mensyariatkan sebuah makam hanya boleh dilengkapi dengan sebuah patok saja sebagai tanda.
"Menurut sunnah nabi, makam tidak boleh dibuat permanen, tidak boleh ditinggikan, tidak boleh diberi tembok dan atap," kata dia.
Pihaknya mengatakan bahwa sebuah makam bisa ditumpuk dengan jenazah yang lain setelah dalam kurun waktu tertentu untuk menghemat lahan, hal tersebut biasanya dilakukan untuk jenazah-jenazah yang memiliki hubungan keluarga.
"Kuburan yang ditumpuk itu untuk menghemat lahan, dalam hukum Islam tidak masalah," kata dia.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
