Jakarta, PINews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan sanksi teguran tertulis pertama melalui website terhadap 212 penyelenggara pos/jasa titipan yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan operasional semester II 2016.
Penyelenggara pos dan jasa titipan tersebut melanggar Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan Pasal 19 Peraturan Menteri Konmunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos, demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu.
Penyelenggara pos dan jasa titipan pos yang diberikan sanksi teguran tersebut tersebar di berbagai daerah. Dikutip dari laman Kementerian Kominfo diantaranya Aerojasa Cargo, Aeronusa Inti Raya, Agung Utara Sakti, AIX Indologis Exspress, Akas Nusantara, Alfa Atrindo, Aman Surya Nusa, Alfindo Trans Courier, Alvindo Mandiri Sukses dan Amanah Trans Mulia Logistik.
Untuk itu, para penyelenggara pos dan jasa titipan tersebut diberikan jangka waktu hingga 8 Maret 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
