Jakarta, PINews.com - Pemerintah memastikan rencana pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak dengan tangan kosong, alias adanya jaminan dari Freeport untuk bisa memenuhi berbagai kewajibannya.
“Mereka harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta kayak divestasi,” kata Luhut saat ditemui do Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (1/2).
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa IUPK sementara ditetapkan hanya untuk enam bulan. Karena, proses perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang permanen itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kata Pak Jonan (Menteri ESDM) sih memang solusi sementara yang terbaik. Kalau tidak, kita keluarin izinnya prosesnya juga lama. Kalau sekarang tidak dikeluarin, kan tidak bisa izin ekspor (Freeport). Sambil nunggu IUPK ini, mereka masih bisa ekspor,“ paparnya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan aturan melalui Permen ESDM No 5 Tahun 2017 yang mengharuskan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) merubah statusnya menjadi IUPK. Namun dalam perjalannya justru pemerintah kembali berencana mengeluarkan aturan baru. Agar para pemegang kontrak karya menjadi IUPK permanen membutuhkan waktu yang lama.
Sujatmiko, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama, Kementerian ESDM mengungkapkan IUPK Sementara untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) saat ini, prosesnya masih dalam pengkajian.
Penerbitan IUPK sementara ini hanya diberlakukan enam bulan. Dengan landasan komitmen Freeport dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Dan diklaim tidak akan melanggar peraturan yang sudah ada. “Sedang diproses , sedang dievaluasi. Belum (keluar),”kata Dia saat dikonfirmasi.
Menurutnya dengan terbitnya IUPK sementara bisa diartikan juga sebagai transisi perubahan Kontrak Karya (Freeport) sebelum menjadi IUPK yang permanen.
“Apapun bentuk keputusan kebijakan publik itu kan tidak akan melanggar atau di luar koridor aturannya. Perlu waktu untuk proses transfer dari Kontrak Karya ke IUPK,“ tutup Dia.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
