KPK Resmi Tahan Politikus Demokrat Sutan Bhatoegana
Credit by: Komisi Pemberantasan Korupsi (IST)

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ke jeruji besi, Senin (2/2) malam. Sutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta
usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

"Demi kepentingan penyidikan, tsk SBG ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sutan sendiri terlihat keluar dari loby gedung KPK Jakarta sekitar pukul 18.45 WIB. Sutan memilih irit bicara saat diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sutan yang tampil mengenakan seragam tahanan KPK berwarna orannye dan dikawal sejumlah petugas keamanan lebih banyak melempar senyum lebar ke arah wartawan.

"Kita ikuti aturan saja. Benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," ucap politisi Partai Demokrat itu sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Salemba.

Komisi Pemberantasan Korupsi seblumnya resmi menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu 14 Mei 2014. Sutan yang saat itu menjabat Ketua Komisi VII DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: HM