Jakarta, PINews.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi membenarkan bahwa masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun diperpanjang. Penahanan Annas diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
Dikatakan Johan, perpanjangan penahanan ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin alih fungsi hutan di Riau yang telah menjerat Annas sebagai tersangka.
"Benar AM diperpanjang masa penahanan kemarin untuk 30 hari," kata Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (16/12).
Perpanjangan itu telah ditandatangani Annas dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin. "Perpanjangan sejak 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015," tandas Johan.
Dalam kasus ini, Annas diduga menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sendiri menahan Annas di Rutan Guntur sejak 26 September 2014 lalu dan diperpanjang pada bulan Oktober 2014 lalu.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka. Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gulat yang ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Annas dan Gulat dijadikan tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9/2014) lalu.
- Danrem Dikuasai Kolonel Angkatan 1990-an, Anak Try Sutrisno dan Menantu Luhut Bersaing Jadi Jenderal
- Menyigi Potensi Peraih Adhi Makayasa Polri Beroleh Pangkat Tertinggi
- Kursi Jenderal untuk Jebolan Akademi TNI 1993
- Tahun 2015 Jumlah Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 5 juta orang
- Bintang Terang Alumni Akmil 1989
PINews.co, Jakarta – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) terus menegaskan kom
- Pengembang Panas Bumi Bersatu Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
- Penyempurnaan Kebijakan Fiskal Hulu Migas Dibutuhkan untuk Mencapai Target Produksi Migas
- Perizinan Kegiatan Usaha Hulu Migas Wajib Disempurnakan
- Forum Manajemen Risiko Pertamina 2025: Pertamina NRE Ubah Risiko Jadi Peluang
