Terkait Izin Tambang, Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ditahan KPK

Penulis: ES - Waktu: Jumat, 14 Juli 2017 - 11:40 AM
Credit by: www.portalindonesianews.com

Jakarta, PINews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara periode 2009-2014  dengan inisial NA sebagai tersangka. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Untuk diketahui KPK telah menetapkan NA sebagai tersangka terkait Izin Usaha Pertambangan. Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Ini dilakukannya dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kab. Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Surat Keputusan tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti disampaikan dalam siaran pers KPK, Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Editor: ES